Disini...!!! Bekerja Para Pendiam. Berteriak...!!! Ketika KEBENARAN Terluka, Ketika KEADILAN Terkoyak

Kamis, 07 Februari 2013

MONOPOLI DAN PERAMPASAN TANAH ANCAMAN BAGI MASYARAKAT BUOL


Monopoli tanah oleh perusahaan perkebunan dimanapun sangat rentan terjadi Konflik. Kehadiran PT. Hardaya Itnti Plantations/CCM tahun 1993 juga telah melahirkan konflik agraria yang berkepanjangan di Kab. Buol antara PT. HIP dengan masyarakat yang tergabung dalam Forum Tani Buol. Penyelesaian konflik memasuki babak baru setelah diambil alih oleh pemerintah daerah sejak tanggal 10 Desember 2012.
Konflik ini seharusnya tidak terjadi jika Pemerintah, dalam hal ini Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional konsisten dalam menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 dan amanah UU No.5 Tahun 1960 Pasal 1 (3), Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 5, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4), dan Pasal 34.

Sebab penerbitan SK Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui SK. Nomor: No: 34/HGU/BPN/98 tertanggal 16 Juni 1998, yang memberikan HGU atas lahan seluas + 22.780 hektar bagi PT. HIP, dengan penerbitan Sertifikat HGU No.1 atas lahan seluas 16.434,388 hektar dan Sertifikat HGU No.2 atas lahan seluas 6.346,478 hektare. Tidak mengacu ketentuan dan amanat undang-undang sebagaimana diatas.

Berbagai pihak menilai kehadirian PT. HIP merupakan keuntungan besar bagi masyarakat Buol. tetapi jika kita lebih kritis melihat masalah ini, tentu pandangan tersebut tidaklah benar sepenuhnya. Mungkin memang menguntungkan, tetapi pertanyaannya siapa yang paling diuntungkan? yang dapat dipastikan mendapat keuntungan adalah para pejabat  pemerintah yang menggunakan kekuasaannya untuk bekerjasama dan melindungi kepentingan perusahaan mulai dari kemudahan perolehan ijin HGU, melindungi perampasan tanah masyarakat dan melindungi penerapan upah murah serta kondisi kerja yang buruk terhadap buruhnya.

Kehadiran PT. HIP memang telah membuka lapangan pekerjaan sekitar 4000 orang. Pertanyannya apakah buruh yang bekerja saat ini  hidupnya sejahtera? atau setidaknya apakah hak-hak buruh sudah diberikan sesuai ketentuan?! tentu jawabanya adalah TIDAK. Sebab upah yang diterima oleh buruh tidak sebanding dengan hasil kerja buruh yang menjadikan perusahaan mengeruk pendapatan Rp. 40.000.000.000,-/bulan (empat puluh miliar). Tetapi buruh hanya mendapatkan upah yang sangat kecil jika dibandingkan dengan pendapatan perusahaan.

Belum lagi sebagian buruh harus membeli alat kerjanya sendiri yang harganya cukup mahal. Mereka juga harus bekerja dalam kondisi kerja yang berbahaya, sebab mereka harus bekerja tanpa alat pelindung diri sehingga hal ini sangat rawan terjadi kecelakaan kerja. Dan jika buruh ingin melindungi dirinya dengan alat pelindung diri maka buruh harus merogoh koceknya sendiri. Padahal semua itu adalah tanggung jawab dan kewajiban perusahaan.

Kehadiran HIP yang membangun plasma juga tidak serta merta sebagai upaya tanggungjawab melaksanakan amanat peraturan. Plasma yang ada justeru dibangun dengan sitem yang tidak adil dan transparan. Sebab petani plasama tidak pernah mengetahui tentang hak-haknya sebagai petani plasma. Perusahaan, pemerintah maupun pengurus koperasi tidak memberikan informasi yang jelas apa  saja yang menjadi hak petani plasma. Berapa setiap bulan harus menerima hasil plasmanya? Bahkan petani plasma tidak mengetahui berapa hasil panen kebun plasmanya? Kondisi ini menjadikan petani plasma sangat rentan terhadap penipuan dan sangat merugikan. Bahkan jika dihitung pendapatan sebagai plasma jika dibandingkan dengan mengolah tanahnya sendiri masih besar dan menguntungkan diolah sendiri.
Bahkan yang mengejutkan adalah hutang plasma justeru bertambah besar. Padahal setiap bulan petani plasma telah membayar hutangnya. Dengan demikian praktek plasma saat ini tidak lebih merupakan bentuk perampasan tanah petani oleh PT. HIP, sebab tanah yang dikuasi oleh PT. HIP melalui plasma justeru tidak memberikan kesejahteraan bagi kaum tani dan hanya menguntungkan perusahaan.

Praktek Pembagian bibit untuk plasma mandiri secara geratis maupun membayar kepada PT HIP yang saat ini gencar dilakukan kemasyarakat perlu dikaji dengan kritis dan dipertimbangkan dengan matang. Sebagian orang pasti menilai bahwa perusahaan membantu masyarakat dengan pengadaan  bibit sawit. Tetapi dibalik itu semua perusahan memiliki kepentingan yang terselubung untuk meluaskan pekebunan kelapa sawitnya diluar areal HGU. Dengan kata lain adalah melakukan perampsan tanah dengan halus. Sebab mereka tidak memiliki perjanjian apapun, dan dampak kedepan adalah perusahaan akan dengan sesuka hatinya untuk membeli atau tidak membeli hasil panen petani. Dan hal ini kedepan akan mengakibatkan petani tidak memiliki kemerdekaan atas tanahnya sendiri sebab secara tidak langsung tanah tersebut telah dikontrol oleh perusahaan dan harus menjual dengan harga sesuai keinginan perusahaan, sebab petani tidak akan memiliki pilihan lain untuk menjualnya terlebih mengolahnya sendiri.

Kehadiran HIP juga telah mengusir masyarakat sejak tahun 1993 dari tanah dan kehidupannya., saat ini setelah operasionalnya perusahaan setidaknya telah mengakibatkan meningkatnya bencana banjir dan kerusakan lingkungan, tanah-tanah di aliran sungai dari hulu Perusahaan tidak lagi dapat diolah karena menurunnya kwalitas tanah akibat limbah dan genangan banjir. Selain itu kendaraan perusahaan telah mempercepat hancurnya fasilitas jalan dan hanya memberikan debu di saat panas dan dan banjir diwaktu hujan.

Disisi lain Kewajiban dan tanggung jawab sosial/(CSR) perusahaan sebagai mana ketentuan UU persoroan terbatas bahwa perusahaan berkewajiban mengeluarkan 2,5% dari pendapatnya untuk membantu masyarakat sekitar juga tidak dijalankan. kalaupun dikeluarkan apakah besarnya sesuai dengan ketentuan dan kemana uang tersebut ? Tetapi sejak meningkatnya perlawanan yang di lakukan Oleh FTB, saat ini perusahaan gencar untuk memberikan program-program bantuan kepada masyarakat sekitar. Pertanyaannya mengapa kewajiban itu baru dijalankan saat ini?  Yang pasti adalah kebijakan dan bantuan-bantuan yang dilakukan oleh perusahaan tidak lain dan tidak bukan untuk membangun citra baik dan menarik simpati masyarakat agar tidak mendukung perjuangan masyarakat yang tergabung dalam FTB.

Sedangkan konflik yang terjadi saat ini telah di tangani oleh pemerintah daerah sudah masuk bulan kedua dan telah melebihi batas waktu yang dijanjikan oleh Bupati. Proses penyelesaiannya sendiri tidak menjunjukan keberpihakan kepada masyarakat dan semakin tidak jelas upaya penyelesaiaannya. Padahal penyelesaian konflik ini bisa sangat mudah dilakukan oleh pemerintah jika Bupati berkehendak dan memiliki kemauan dan keberpihakan kepada masyarakat. Pemerintah daerah hanya perlu memaksa peruhasaan untuk menjalankan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak. Bahkan jika pemerintah daerah memiliki keberanian maka peninjauan HGU PT. Hardaya Inti Plantations sangat mungkin dilakukan, sebab perolehan GHU perusahaan terdapat kecacatan.

Ketakutan hengkangnya perusahaan dari kabupaten Buol akan menyebabkan buruh kehilangan pekerjaan adalah ketakutan yang sangat tidak mendasar dan tidak rasional. Mungkinkah PT. HIP akan meninggalkan keuntungannya di Buol hingga Rp. 40 M ?! Kalaupun itu harus terjadi maka dijamin Buruh akan tetap mendapat pekerjaan bahkan jauh akan lebih sejahtera meskipun PT. HIP pergi dari kab. Buol. tetapi dengan syarat pemerintah daerah bersedia untuk membagikan tanah tersebut masing/masing 2 ha kepada setiap KK sebagaimana kebijakan pemerintah tentang reforma agraria dan akan menyerap tenagakerja dan menghidupi lebih dari 10.000 KK.

Justeru yang harus ditakuti adalah jika semakin banyak perusahaan datang ke kab. Buol seperti PT HIP adalah sebagai ancaman atas kelangsungan kehidupan masyarakat Buol secara keseluruhan. Sebab semakin banyak perusahaan datang maka semakin besar monopoli atas tanah akan dilakukan oleh perusahaan. Saat ini saja + 404.000 ha tanah Buol, sudah tidak kurang dari 124.000 ha yang telah dikuasai oleh 5 perusahaan perkebunan dan 2 perusahaan pertambangan. Yang perlu di ingat dari seluruh luasan tanah buol tidak kurang dari 258.000 ha adalah kawasan hutan. Lalu pertanyaannya saat ini penduduk Kab. Buol yang telah mencapai 129.000 jiwa belum dengan pertumbuhan penduduk kedepan akan hidup dan tinggal dimana? Sebab tanah tidak pernah bertambah tetapi manusia dari hari kehari justru makin bertambah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. sudarmin paliba - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger