Disini...!!! Bekerja Para Pendiam. Berteriak...!!! Ketika KEBENARAN Terluka, Ketika KEADILAN Terkoyak

Senin, 27 Mei 2013

PT. HIP. DAN BUPATI BUOL TIDAK KONSISTEN TERHADAP FTB


-->
Masuknya PT. Hardaya Inti Plantations (PT.HIP) didaerah Buol tahun 1993, yang merupakan anak perusahaan Central Cipta Murdaya (CCM) atas undangan Gubernur Sulteng telah menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat setempat mulai dari menggusur tanah/kebun masyarakat, adanya kerusakan infra struktur jalan karena PT. HIP/CCM sejak beroprasinya perusahaan ini tidak punya jalan kolidor khusus ketika musim hujan jalanan berlumpur dan becek dan ketika musim panas debu luar biasa ditimbulkan kendaraan perusahaan. Disisi lain meningkatnya intensitas banjir dibeberapa desa dihilir (sungai Buol dan Sungai Lantikadigo) yakni desa Biau, Bungkudu, pomayagon, wakat dan Guamonial yang berada pada dataran rendah. Menurut pengakuan beberapa warga yang enggan namanya dimuat mengatakan; sebelum PT. HIP/CCM ini masuk di Buol tempat kami kena banjir paling tinggi 3 (tiga) kali dalam setahun, tetapi sekarang tiap bulan berkisar antara 3 (tiga) kali sampai 5 (lima) kali kena banjir.
Perusahan PT. HIP/CCM milik pengusaha nasional Hartati Murdaya tersangka kasus suap areal diluar Hak Guna Usaha oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama mantan Bupati Buol Amran Batalipu, telah menggusur tanah ulayat dan kebun-kebun aktif warga di Hulu Unone, Hulu Biau dan Hulu Umbadudu yang telah dikuasai masyarakat sejak zaman penjajahan Belanda. Padahal berdasarkan peta yang merupakan lampiran putusan Rasiden Manado Tanggal 12 November 1819 telah tertuang dalam peta tersebut satu wilayah masyarakat di hulu Unone yakni kampung/Desa lantikadigo yang saat ini bekas kampung tersebut telah menjadi Divisi II PT. HIP/CCM. Sangat ironis kalau Belanda selaku penjajah mengakui keberadaan masyarak Buol ditiga hulu tersebut lantas kenapa PT. HIP/CCM dan pemerintah seolah tidak mengakuinya. Sejak penggusuran dengan alat berat boldozer dan exaffator perusahaan berbagai upaya dilakukan warga untuk mempertahan tanahnya namun warga tidak beradaya apa-apa melihat padi yang sementara menguning dan tanaman lain digusur, karena penuh dengan tekanan dan intimidasi yang dilakukan perusahaan dengan menggunakan tangan aparat TNI/Polri serta pemerintah kecamatan yang saat itu selaku camat Ramli Kadadia. Tidak sedikit warga yang dapat bogem mentah, sebagian lagi rumah/pondok di gusur dan dibakar, ada yang yang ditodong dengan pistol hingga digertak dengan melepaskan tembakan yang pada akhirnya 2 (dua) warga an. Hamid Timumun penduduk Desa Biau Kec. Bukal dan Ali Paganti warga Desa Panimbul Kec. Momunu shok/pingsang yang terpaksa tinggal digotong dari kebunya menuju desa masing-masing namun ternyata keduanya tetap jatuh sakit hingga 2 bulan kemudian meninggal dunia, sementara itu Jafar Rasyid warga Desa Panimbul Kec. Momunu ditangkap dan dikurung disel Polsek Momunu selama tiga hari tanga malam tidak diberi makan dan hanya satu kali diberi air kopi pada hari pertama padahal beliau (baca; Jafar Rasid) tidak tahu kesalahan apa sampai dia ditahan apakah hanya karena mempertahankan kebunnya?! Berbagai tekanan dan intimidasi yang dialami warga tidak membuat surut semangat warga untuk mempertahankan haknya. Tahun 1999 warga yang berjuang secara sendiri-sendiri mulai mengorganisasikan diri dalam wadah Forum Tani Buol (FTB). Berbagai upaya menuntut kembali tanah dilakukan FTB mulai dari loby, audensi dengan perusahaan, pemerintah dan DPRD hingga aksi damai dengan presur massa FTB dengan satu tuntutan yang sangat populer hingga kini “KEMBALIKAN TANAH KAMI”. Salah satu tokoh masyarakat Buol dr. Rudi panggilan akrab bagi dr. Amirudin Rauf kini menjadi Bupati Buol banyak memberikan dukungan bahkan turut mengawal delegasi FTB ketika beraudensi dengan Bupati Buol Toltoli (Buol belum mekar), berdasarkan pengakuan beliau (baca; dr. Rudi) dalam bentuk audio visual; “Ketika Bupati diKantor DPRD mengatakan CCM adalah saudara kita juga yang harus dilindungi asetnya, maka saya (dr. Rudi) katakan; Bupati....!!! ketika CCM membolduzer... meratakan kebun masyarakat kapan CCM merasa bahwa masyarakat disana adalah saudaranya, jangan nanti masyarakat sudah ngamuk baru bilang saudara”. Dari upaya-upaya yang dilakukan FTB telah melahirkan beberapa kesepakatan antara lain Surat Perjanjian tanggal 24 Mei 2000 antara FTB dan PT. HIP yang disaksikan Pemda Buol, LSM Dopalak dan Satpam perusahaan disepakati; Dari Jembatan Divisi I terus jembatan Divisi II (PAM II). Selanjutnya wilayah Divisi II sampai Divisi III sebelah kanan Cakar Langit tidak boleh dikerjakan atau pengembalian hak pada Forum Tani. Selanjutnya dilakukan kembali pertemuan pada bualan juni berbagai intimidasi dan tekanan dilakukan pada pertemuan ini sampai-sampai Ahmad R. Kuntuamas selaku ketua FTB Kec. Bukal dibatasi ruang geraknya hingga ke WC harus dikawal 2 (dua) oknum Polisi hingga beliau (Ahmad) tidak mau tanda tangan pada kesepakatan bersama tanggal 20 Juni 2000 antara FTB, HIP yang disaksikan Muspida, LSM Dopalak dan anggota DPRD dan yang tanda tangan hanya pengurus FTB kec. Momunu pada urut 2 dalam kesepakatan tersebut dimana disepakati perusahaan akan membangun plasma seluas 400 Ha sebagai tahap pertama dan akan dibangun hingga 15.000 Ha dan FTB menarik pernyataan menduduki kebun PT. HIP dan perusahaan dalam membangun plasma bukan dilahan warga. Dengan kesepakatan ini perusahaan menghianati perjanjian 24 Mei 2000 dengan terus mengerjakan lahan warga padahal dalam kesepakatan ini dijelaskan bahwa plasma yang akan dibangun bukan dilahan warga itupun yang hanya 400 Ha.
Perjuangan FTB telah mengalami gelombang pasang surut akibat penghianatan beberapa tokoh FTB dan pejabat daerah saat itu terlebih lagi ketika tahun 2007 yang menjadi Bupati Buol Amran Batalipu berpasangan dengan wakil Bupati Ramli Kadadia dimana Ramli Kadadialah yang banyak berperan dalam memuluskan penyorobotan tanah oleh PT. HIP. Ketika Pilkada 2012 muncul harapan baru bagi FTB untuk kembali berjuang maka rata-rata pilihan anggota FTB jatuh pada pasangan dr. Rudi – S. Koloi yang punya slogan PERUBAHAN yang pada akhirnya pasangan ini memenangkan pilkada. September 2012 anggota FTB kembali melakukan konsolidasi dengan melakukan rapat di penginapan Fitriansi dan dilapangan Desa Biau Kec. Bukal dalam rapat tersebut semua anggota FTB sepakat menuntut kembali tanahnya yang dirampas perusahaan apalagi PT. HIP tidak memperhatikan amanat Keputusan Kepala Kantor BPN Buol Tolitoli Nomor: 400 – 517 dimana dalam keputusan tersebut semua tanah-tanah warga harus dilepas melalui musyawarah mufakat dengan ganti rugi yang wajar serta prosesnya harus dilakukan secara langsung dihadapan PPAT/Pertanahan dan tidak boleh diwakili atau melalui perantara, demikian pula amanat UUD 1945, amanat UU No.5 tahun1960, amanat UU No. 39 Tahun 1999. Pada Bulan Oktober 2012 beberapa delegasi FTB berangkat ke Jakarta dengan tujuan kantor pusat PT. HIP Jl. Cikini Raya Jakpus dan melahirkan kesepakatan antara PT. HIP dan FTB tanggal 16 Oktber 2012 dimana dalam perundingan tersebut; Para pihak menyepakati bahwa tetap memperhatikan proses historis dan kemudian akan melakukan pelaksanaan proses pengembalian tanah yang tata batasnya ditentukan dan diajukan masyarakat dalam krangka acuan. Empat minggu kemudian pada 15 dan 16 November 2012 krangka acuan yang diminta perusahaan hendak diserahkan FTB selaku perwakilan masyarakat ternyata lagi-lagi perusahaan mau menghindar dan tidak ada seorangpun petinggi perusahaan yang mau menerima utusan FTB dikantor pusatnya yang ada justru didatangkan 2 orang oknum Polisi dan seorang oknum TNI dengan dali mau mengamankan padahal utusan FTB yang hanya sembilan orang tidak pernah melakukan tindakan kekacauan hal ini yang menyulut aksi blokade didesa Diat Kec. Bukal. Tanggal 29 November 2012 Bupati Buol berjanji akan menyelesaikan semua persoalan konflik agraria antara PT. HIP dan FTB bahkan pada pertemuan tersebut beliau (Bupati) menekan perusahaan agar mentaati semua perjanjian yang sudah disepakati bersama dan kalau perusahaan menghianatinya akan kami lakukan teguran secara dinas kata Bupati. Selain itu 9 (sembilan) kali delegasi FTB pernah menemui Bupati Buol dikediaman Rumah Dinas Bupati harapan yang diberikan Bupati begitu besar kepada FTB bahkan beliau mengatakan; andaikan saya bukan bupati maka saya didepan kamu menuntut tanah-tanah tersebut.
Ironisnya sejak januari 2013 harapan yang diberikan Bupati Buol dr. Rudi sudah luntur hingga menyulut aksi masa 4 Februari 2013 dalam kesempatan itu Bupati meminta waktu 2 minggu untuk lebih fokus menyelesaikan masalah dalam dua minggu namun tingga minggu kemudian beberapa delegasi FTB beraudensi dengan Bupati yang didapat justru Bupati memposisikan FTB seolah-olah dipihak yang salah. Lebih parah lagi sikap Bupati dengan adanya SMS Bupati Buol yang dikirim dari No. HP. 0811454xxx 17/03/2013 07.57.23 ke Sekretaris FTB; “Silahkan Forum Tani selesaikan dg pihak perusahaan pemerintah tdk punya hak untuk memutuskan tolong itu dipahami kami….” Hal ini kembali menyulut massa FTB melakukan aksi pendudukan di pabrik PT. HIP karena Bupati sudah tidak memberikan harapan kepada FTB sementara PT. HIP selama ini terus dan terus menghianati kesepakatan padahal sejak tahun 2000 selain perjanjian yang disebutkan diatas masih ada perajanjian lain lagi tidak kurang lima perjanjian. Harapan yang diinginkan pada pendudukan yang dilakukan selama delapan hari sejak 21 maret 2013 adanya konsistensi perusahaan dan pemda terhadap semua perjanjian yang ada, namun yang ada justru mobilisasi aparat Polisi ± 800 personil ditambah dari TNI ± 32 personil. Walaupun demikian Kapolda Sulteng yang memimpin langsung aparat bersama staf ahli dari pemprov. Sulteng dan wakil Bupati Buol membuat kesepakatan dengan FTB untuk membentuk Tim terpadu dibawah kordinasi pemprov Sulteng. Seiring dengan itu tanggal 2 april Komnas HAM juga telah melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten Buol, FTB dan dari perusahaan untuk ketiga kalinya undangan komnas tidak dihadiri perusahaan, namun telah melahirkan risalah yang mendukung terbentuknya tim terpadu dan telah membicarakan tahapan pekerjaan tim. Kenyataan sampai hari ini yang terjadi baik di pemprov sulteng maupun di Pemda Buol FTB tidak dimasukan dalam tim terpadu Penyelesaian konflik agraria anatara PT. HIP dan FTB.
Hal lain yang sangat mengherankan sikap Bupati Buol adanya statemen beliau yang berubah-rubah misalnya saja dalam beberapa media terbitan Sulteng tanggal 4 April 2013 Bupati Buol mengatakan tidak ada tanah yang disorobot PT. HIP namun esoknya tanggal 5 April 2013 beliau mengakui adanya penyorobotan tanah diluar HGU dan pemda siap pidanakan PT. HIP. Ah... yang benar aja Bupati.***(sudarmin Ka.Dept. Pendidikan & Propaganda FTB)

2 komentar:

  1. FTB harus tetap bisa konsisten dalam perjuangannya dan tidak terjebak pada situasi politik.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih Bung atas masukan dan spiritnya.... yang jelas kami sudah beertekad tidak akan mundur dari Perjuangan ini

      Hapus

 
Support : Copyright © 2011. sudarmin paliba - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger