-->
Masuknya
PT. Hardaya Inti Plantations (PT.HIP) didaerah Buol tahun 1993, yang
merupakan anak perusahaan Central Cipta Murdaya (CCM) atas undangan
Gubernur Sulteng telah menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat
setempat mulai dari menggusur tanah/kebun masyarakat, adanya
kerusakan infra struktur jalan karena PT. HIP/CCM sejak beroprasinya
perusahaan ini tidak punya jalan kolidor khusus ketika musim hujan
jalanan berlumpur dan becek dan ketika musim panas debu luar biasa
ditimbulkan kendaraan perusahaan. Disisi lain meningkatnya intensitas
banjir dibeberapa desa dihilir (sungai Buol dan Sungai Lantikadigo)
yakni desa Biau, Bungkudu, pomayagon, wakat dan Guamonial yang berada
pada dataran rendah. Menurut pengakuan beberapa warga yang enggan
namanya dimuat mengatakan; sebelum PT. HIP/CCM ini masuk di Buol
tempat kami kena banjir paling tinggi 3 (tiga) kali dalam setahun,
tetapi sekarang tiap bulan berkisar antara 3 (tiga) kali sampai 5
(lima) kali kena banjir.
Perusahan
PT. HIP/CCM milik pengusaha nasional Hartati Murdaya tersangka kasus
suap areal diluar Hak Guna Usaha oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bersama mantan Bupati Buol Amran Batalipu, telah menggusur
tanah ulayat dan kebun-kebun aktif warga di Hulu Unone, Hulu Biau dan
Hulu Umbadudu yang telah dikuasai masyarakat sejak zaman penjajahan
Belanda. Padahal berdasarkan peta yang merupakan lampiran putusan
Rasiden Manado Tanggal 12 November 1819 telah tertuang dalam peta
tersebut satu wilayah masyarakat di hulu Unone yakni kampung/Desa
lantikadigo yang saat ini bekas kampung tersebut telah menjadi Divisi
II PT. HIP/CCM. Sangat ironis kalau Belanda selaku penjajah mengakui
keberadaan masyarak Buol ditiga hulu tersebut lantas kenapa PT.
HIP/CCM dan pemerintah seolah tidak mengakuinya. Sejak penggusuran
dengan alat berat boldozer dan exaffator perusahaan berbagai upaya
dilakukan warga untuk mempertahan tanahnya namun warga tidak beradaya
apa-apa melihat padi yang sementara menguning dan tanaman lain
digusur, karena penuh dengan tekanan dan intimidasi yang dilakukan
perusahaan dengan menggunakan tangan aparat TNI/Polri serta
pemerintah kecamatan yang saat itu selaku camat Ramli Kadadia. Tidak
sedikit warga yang dapat bogem mentah, sebagian lagi rumah/pondok di
gusur dan dibakar, ada yang yang ditodong dengan pistol hingga
digertak dengan melepaskan tembakan yang pada akhirnya 2 (dua) warga
an. Hamid Timumun penduduk Desa Biau Kec. Bukal dan Ali Paganti warga
Desa Panimbul Kec. Momunu shok/pingsang yang terpaksa tinggal
digotong dari kebunya menuju desa masing-masing namun ternyata
keduanya tetap jatuh sakit hingga 2 bulan kemudian meninggal dunia,
sementara itu Jafar Rasyid warga Desa Panimbul Kec. Momunu ditangkap
dan dikurung disel Polsek Momunu selama tiga hari tanga malam tidak
diberi makan dan hanya satu kali diberi air kopi pada hari pertama
padahal beliau (baca; Jafar Rasid) tidak tahu kesalahan apa sampai
dia ditahan apakah hanya karena mempertahankan kebunnya?! Berbagai
tekanan dan intimidasi yang dialami warga tidak membuat surut
semangat warga untuk mempertahankan haknya. Tahun 1999 warga yang
berjuang secara sendiri-sendiri mulai mengorganisasikan diri dalam
wadah Forum Tani Buol (FTB). Berbagai upaya menuntut kembali tanah
dilakukan FTB mulai dari loby, audensi dengan perusahaan, pemerintah
dan DPRD hingga aksi damai dengan presur massa FTB dengan satu
tuntutan yang sangat populer hingga kini “KEMBALIKAN TANAH KAMI”.
Salah satu tokoh masyarakat Buol dr. Rudi panggilan akrab bagi dr.
Amirudin Rauf kini menjadi Bupati Buol banyak memberikan dukungan
bahkan turut mengawal delegasi FTB ketika beraudensi dengan Bupati
Buol Toltoli (Buol belum mekar), berdasarkan pengakuan beliau (baca;
dr. Rudi) dalam bentuk audio visual; “Ketika
Bupati diKantor DPRD mengatakan CCM adalah saudara kita juga yang
harus dilindungi asetnya, maka saya (dr. Rudi) katakan; Bupati....!!!
ketika CCM membolduzer... meratakan kebun masyarakat kapan CCM merasa
bahwa masyarakat disana adalah saudaranya, jangan nanti masyarakat
sudah ngamuk baru bilang saudara”.
Dari upaya-upaya yang dilakukan FTB telah melahirkan beberapa
kesepakatan antara lain Surat Perjanjian tanggal 24 Mei 2000 antara
FTB dan PT. HIP yang disaksikan Pemda Buol, LSM Dopalak dan Satpam
perusahaan disepakati; Dari Jembatan Divisi I terus jembatan Divisi
II (PAM II). Selanjutnya wilayah Divisi II sampai Divisi III sebelah
kanan Cakar Langit tidak boleh dikerjakan atau pengembalian hak pada
Forum Tani. Selanjutnya dilakukan kembali pertemuan pada bualan juni
berbagai intimidasi dan tekanan dilakukan pada pertemuan ini
sampai-sampai Ahmad R. Kuntuamas selaku ketua FTB Kec. Bukal dibatasi
ruang geraknya hingga ke WC harus dikawal 2 (dua) oknum Polisi hingga
beliau (Ahmad) tidak mau tanda tangan pada kesepakatan bersama
tanggal 20 Juni 2000 antara FTB, HIP yang disaksikan Muspida, LSM
Dopalak dan anggota DPRD dan yang tanda tangan hanya pengurus FTB
kec. Momunu pada urut 2 dalam kesepakatan tersebut dimana disepakati
perusahaan akan membangun plasma seluas 400 Ha sebagai tahap pertama
dan akan dibangun hingga 15.000 Ha dan FTB menarik pernyataan
menduduki kebun PT. HIP dan perusahaan dalam membangun plasma bukan
dilahan warga. Dengan kesepakatan ini perusahaan menghianati
perjanjian 24 Mei 2000 dengan terus mengerjakan lahan warga padahal
dalam kesepakatan ini dijelaskan bahwa plasma yang akan dibangun
bukan dilahan warga itupun yang hanya 400 Ha.
Perjuangan FTB telah mengalami gelombang pasang surut akibat
penghianatan beberapa tokoh FTB dan pejabat daerah saat itu terlebih
lagi ketika tahun 2007 yang menjadi Bupati Buol Amran Batalipu
berpasangan dengan wakil Bupati Ramli Kadadia dimana Ramli Kadadialah
yang banyak berperan dalam memuluskan penyorobotan tanah oleh PT.
HIP. Ketika Pilkada 2012 muncul harapan baru bagi FTB untuk kembali
berjuang maka rata-rata pilihan anggota FTB jatuh pada pasangan dr.
Rudi – S. Koloi yang punya slogan PERUBAHAN yang pada akhirnya
pasangan ini memenangkan pilkada. September 2012 anggota FTB kembali
melakukan konsolidasi dengan melakukan rapat di penginapan Fitriansi
dan dilapangan Desa Biau Kec. Bukal dalam rapat tersebut semua
anggota FTB sepakat menuntut kembali tanahnya yang dirampas
perusahaan apalagi PT. HIP tidak memperhatikan amanat Keputusan
Kepala Kantor BPN Buol Tolitoli Nomor: 400 – 517 dimana dalam
keputusan tersebut semua tanah-tanah warga harus dilepas melalui
musyawarah mufakat dengan ganti rugi yang wajar serta prosesnya harus
dilakukan secara langsung dihadapan PPAT/Pertanahan dan tidak boleh
diwakili atau melalui perantara, demikian pula amanat UUD 1945,
amanat UU No.5 tahun1960, amanat UU No. 39 Tahun 1999. Pada Bulan
Oktober 2012 beberapa delegasi FTB berangkat ke Jakarta dengan tujuan
kantor pusat PT. HIP Jl. Cikini Raya Jakpus dan melahirkan
kesepakatan antara PT. HIP dan FTB tanggal 16 Oktber 2012 dimana
dalam perundingan tersebut; Para pihak menyepakati bahwa tetap
memperhatikan proses historis dan kemudian akan melakukan pelaksanaan
proses pengembalian tanah yang tata batasnya ditentukan dan diajukan
masyarakat dalam krangka acuan. Empat minggu kemudian pada 15 dan 16
November 2012 krangka acuan yang diminta perusahaan hendak
diserahkan FTB selaku perwakilan masyarakat ternyata lagi-lagi
perusahaan mau menghindar dan tidak ada seorangpun petinggi
perusahaan yang mau menerima utusan FTB dikantor pusatnya yang ada
justru didatangkan 2 orang oknum Polisi dan seorang oknum TNI dengan
dali mau mengamankan padahal utusan FTB yang hanya sembilan orang
tidak pernah melakukan tindakan kekacauan hal ini yang menyulut aksi
blokade didesa Diat Kec. Bukal. Tanggal 29 November 2012 Bupati Buol
berjanji akan menyelesaikan semua persoalan konflik agraria antara
PT. HIP dan FTB bahkan pada pertemuan tersebut beliau (Bupati)
menekan perusahaan agar mentaati semua perjanjian yang sudah
disepakati bersama dan kalau perusahaan menghianatinya akan kami
lakukan teguran secara dinas kata Bupati. Selain itu 9 (sembilan)
kali delegasi FTB pernah menemui Bupati Buol dikediaman Rumah Dinas
Bupati harapan yang diberikan Bupati begitu besar kepada FTB bahkan
beliau mengatakan; andaikan saya bukan bupati maka saya didepan kamu
menuntut tanah-tanah tersebut.
Ironisnya
sejak januari 2013 harapan yang diberikan Bupati Buol dr. Rudi sudah
luntur hingga menyulut aksi masa 4 Februari 2013 dalam kesempatan itu
Bupati meminta waktu 2 minggu untuk lebih fokus menyelesaikan masalah
dalam dua minggu namun tingga minggu kemudian beberapa delegasi FTB
beraudensi dengan Bupati yang didapat justru Bupati memposisikan FTB
seolah-olah dipihak yang salah. Lebih parah lagi sikap Bupati dengan
adanya SMS Bupati Buol yang dikirim dari No. HP. 0811454xxx
17/03/2013 07.57.23 ke Sekretaris FTB; “Silahkan
Forum Tani selesaikan dg pihak perusahaan pemerintah tdk punya hak
untuk memutuskan tolong itu dipahami kami….”
Hal ini kembali menyulut massa FTB melakukan aksi pendudukan di
pabrik PT. HIP karena Bupati sudah tidak memberikan harapan kepada
FTB sementara PT. HIP selama ini terus dan terus menghianati
kesepakatan padahal sejak tahun 2000 selain perjanjian yang
disebutkan diatas masih ada perajanjian lain lagi tidak kurang lima
perjanjian. Harapan yang diinginkan pada pendudukan yang dilakukan
selama delapan hari sejak 21 maret 2013 adanya konsistensi perusahaan
dan pemda terhadap semua perjanjian yang ada, namun yang ada justru
mobilisasi aparat Polisi ± 800 personil ditambah dari TNI ± 32
personil. Walaupun demikian Kapolda Sulteng yang memimpin langsung
aparat bersama staf ahli dari pemprov. Sulteng dan wakil Bupati Buol
membuat kesepakatan dengan FTB untuk membentuk Tim terpadu dibawah
kordinasi pemprov Sulteng. Seiring dengan itu tanggal 2 april Komnas
HAM juga telah melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten Buol,
FTB dan dari perusahaan untuk ketiga kalinya undangan komnas tidak
dihadiri perusahaan, namun telah melahirkan risalah yang mendukung
terbentuknya tim terpadu dan telah membicarakan tahapan pekerjaan
tim. Kenyataan sampai hari ini yang terjadi baik di pemprov sulteng
maupun di Pemda Buol FTB tidak dimasukan dalam tim terpadu
Penyelesaian konflik agraria anatara PT. HIP dan FTB.
Hal
lain yang sangat mengherankan sikap Bupati Buol adanya statemen
beliau yang berubah-rubah misalnya saja dalam beberapa media terbitan
Sulteng tanggal 4 April 2013 Bupati Buol mengatakan tidak ada tanah
yang disorobot PT. HIP namun esoknya tanggal 5 April 2013 beliau
mengakui adanya penyorobotan tanah diluar HGU dan pemda siap
pidanakan PT. HIP. Ah... yang benar aja Bupati.***(sudarmin
Ka.Dept. Pendidikan & Propaganda FTB)
FTB harus tetap bisa konsisten dalam perjuangannya dan tidak terjebak pada situasi politik.....
BalasHapusMakasih Bung atas masukan dan spiritnya.... yang jelas kami sudah beertekad tidak akan mundur dari Perjuangan ini
Hapus