Tari adalah gerak tubuh secara
berirama yang
dilakukan di tempat
dan waktu tertentu
untuk keperluan pergaulan, mengungkapkan perasaan, maksud, dan
pikiran. Bunyi-bunyian yang disebut musik pengiring tari mengatur
gerakan penari dan memperkuat maksud yang ingin disampaikan. Gerakan
tari berbeda dari gerakan sehari-hari seperti berlari,
berjalan, atau
bersenam. Menurut
jenisnya, tari digolongkan menjadi tari
rakyat, tari
klasik, dan tari
kreasi baru.
Banyak
‘ulamā’ yang tidak setuju dengan tarian, tercatat di antaranya
ialah Imām Syaikh-ul-Islam, Ahmad Ibnu Taimiyah (wafat tahun 1328
M). Beliau menentang keras seni tari dalam kitabnya yang berjudul
Risālah fī Simā‘i war-Raqs was-Surākh (Risālah tentang
Mendengar Musik, Tarian-Tarian dan Nyanyian). Namun ada juga kalangan
‘ulamā’ yang membolehkan seni tari selama tidak melanggar
norma-norma Islam. Yang berpendapat begini di antaranya Ibrāhīm
Muhammad Al-Halabī (wafat tahun 1545 M.). Beliau mengarang kitāb
yang berjudul Ar-Rahs Wal-Waqs Limustahill-ir-Raqs (Benteng yang
Kokoh bagi Orang yang Membolehkan Tari-Tarian).
Imām
Al-Ghazālī dalam kitāb IHYĀ’-UL‘ULŪM-ID-DĪN, (Lihat Imam
Al-Ghazali, IHYĀ‘-UL-‘ULŪM-ID-DĪN, Jilid VI, hlm. 1141, 1142
dan 1187) beranggapan bahwa mendengar nyanyian dan musik sambil
menari hukumnya mubāh. Sebab, kata beliau: "Para sahabat
Rasūlullāh s.a.w. pernah melakukan "hajal" (berjinjit)
pada saat mereka merasa bahagia.
Adapun
mengenai nukilan Imām Al-Ghazālī tentang "hajal"
(berjinjitnya) ‘Alī, Ja‘far, dan Zaid, maka ditentang keras oleh
Imām Ibn-ul-Jauzi (Lihat Imām Ibn-ul-Jauzi TALBĪS IBLĪS, hlm.
258-260). Katanya, hajal tidak lebih dari semacam cara dalam gerak
kaki berjalan yang dilakukan pada saat seseorang merasa gembira.
Sedangkan tarian tidak demikian! Gerakan Zafarnya orang-orang Habsyah
adalah mendorong keras dan menyepak dengan kaki. Maka inipun
merupakan salah satu cara dalam berjalan pada saat berhadapan dalam
peperangan.
(وَ
لاَ تَمْشِيْ
فِي الأَرْضِ
مَرَحًا)
(لقمن:18)
"Dan janganlah kamu berjalan
di bumi ini dengan angkuh." (31:18)Allah s.w.t. juga mencela orang-orang yang sombong dengan firmanNya:
(إِنَّ
اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلُّ مُخْتَالٍ
فَخُوْرٍ)
(لقمن:18)
"Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang sombong lagi membanggakan diri." (31:18).
Karena itulah menurut Abū Wafā Ibnul
‘Aqīl, menari merupakan cara berjalan paling angkuh dan penuh
dengan kesombongan.
Tarian
Barat banyak macamnya. Ada tari Balet yang merupakan tarian drama
tunggal yang diiringi musik. Tarian ini biasanya dilakukan oleh
sepasang manusia (lelaki-perempuan). Ini sama saja dengan dansa
Agogo, cha-cha-cha, twist, dan disko. Semua tarian ini sudah lazim
dilakukan oleh pasangan penari lelaki dan wanita. Lalu, bagaimana
status hukum syara‘ terhadap tari-tarian yang telah disebutkan di
atas? Di bawah ini akan di rinci pandangan syara‘ terhadap tarian
sebagai berikut:
1. Syara‘ melarang kaum Muslimīn
menyerupai orang kafir dalam hal-hal yang menyangkut urusan agama.
Dalam hal ini termasuk semua jenis tarian upacara keagamaan dan
primitif.Rasūlullāh s.a.w. bersabda (Lihat SHAHĪH BUKHĀRĪ, Hadīts No. 7319):
(لاَ
تَقُوْمُ
السَّاعَةُ حَتّى تَأْخُذَ أُمَّتِيْ
بِأَخْذِ
الْقُرُوْنِ
قَبْلَهَا شِبْرًا بِشِبْرٍ وَ ذِرَاعًا
بِذِرَاعٍ فَقِيْلَ:يَا
رَسُوْلَ
اللهِ كَفَارِسَ وَ الرُّوْمَ؟
فَقَالَ:
وَ
مَنْ مِنَ النَّاسِ إِلاَّ أُولئِكَ؟)
"Tidak akan terjadi kiamat
sebelum umatku menerima (mengambil) apa-apa yang dilakukan oleh
bangsa-bangsa terdahulu (abad-abad silam) sejengkal demi sejengkal,
sehasta demi sehasta. Sampai-sampai ketika mereka masuk ke liang
biawak, kalian pun mengikutinya." Para sahabat bertanya: "Ya
Rasūlullāh, apakah yang (engkau) maksudkan di sini adalah (seperti)
bangsa-bangsa Persia dan Romawi?" Rasūlullāh menjawab: "Siapa
lagi kalau bukan mereka." (HR. BUKHĀRĪ).
Dalam riwāyat lain disebutkan bahwa yang diakui oleh kaun Muslimīn adalah orang-orang Nasrānī dan Yahūdī.(Lihat SHAHĪH BUKHĀRĪ, Hadīts No. 7320).
2. Setiap tarian yang berpasangan lelaki wanita yang bercampur-baur dan diiringi dengan instrumen musik, maka harām hukumnya, karena Rasūlullāh s.a.w. bersabda (Lihat ‘Abd-ur-Ra’ūf Al-Manāwī, FAIDH-UL-QĀDIR, Hadīts No. 5824):
(الْغِيْرَةُ
مِنَ الإِيْمَانِ
وَ الْمِذَاءُ مِنَ النِّفَاقِ)
"Ghīrah (cemburu) itu adalah
bagian dari īmān, sedangkan Mizā’ adalah bagian dari nifāq."
(HR AL-BAZZĀR, BAIHAQĪ, dari Abū Sa‘īd Al-Khudrī).Imām Ibnu ‘Atsīr menafsirkan Mizā’ dengan makna sebagai berikut:
a. Lelaki yang membawa sejumlah pria ke rumahnya untuk mencampuri istrinya;
b. Ada yang mengatakan bahwa kata tersebut berasal dari "AMDZAIT-UL-FARAS" yang artinya: "Aku telah melepaskan kudaku untuk merumput."(Lihat Ibnul ‘Atsīr, AN-NIHĀYAH, Jilid IV, hlm. 312-313).
Dalam kitāb MUKHTASHAR-USY-SYU‘AB-IL-ĪMĀN, Imām Al-Qazwīnī menukil pendapat Imām Al-Halīmī tentang arti Hadīts tersebut, yaitu (Lihat Imām Al-Halīmī, MUKHTASHAR-USY-SYU‘AB-IL-ĪMĀN, hlm. 238). mengumpulkan lelaki-perempuan agar masing-masing pasangan mencampuri pasangan lainnya, atau membiarkan lelaki pergi bersama kaum wanita.
Berdasarkan keterangan di atas, maka bercampurnya kaum lelaki dengan wanita yang bukan muhrim dalam bentuk apapun adalah harām, baik mereka pergi bertamasya bersama-sama maupun barmain-main seperti layaknya suami-istri. Ternasuk dalam hal ini adalah menari bersama dengan lelaki-perempuan dan mengikuti irama musik pop Barat, dangdut, disko, dan lain-lain. Menurut ketentuan syara', setiap sesuatu yang menghantarkan kepada perbuatan harām maka ia harām pula, sebagaimana kaidah syara‘ yang berbunyi:
(الْوَسِيْلَةُ
إِلى الْحَرَامِ حَرَامٌ)
"Sesuatu yang menghantarkan
kepada yang harām maka ia harām pula (dikerjakan)."Tari-tarian masa sekarang sering dilakukan bersama-sama lelaki-wanita. Bahkan acara tersebut tidak terlepas dari perbuatan-perbuatan harām lainnya. Misalnya, berpegangan tangan, berangkulan, badan berdempetan, saling menggeserkan bagian-bagian tubuh tertentu, berrangkulan dan berpelukan, dan perbuatan yang lebih jauh dari itu. Di samping itu, mereka juga menenggak minuman keras sampai teler. Tidak jarang acara sejenis itu menghantarkan mereka kepada perbuatan dosa besar, yaitu bersetubuh dengan pasangannya. Lantas kita mendengar banyak di antara remaja yang berbadan dua.
Ada dalīl lain yang mengharāmkan semua jenis tarian dari semua bangsa-bangsa, yaitu (Lihat ‘Abd-ur-Ra’ūf Al-Manāwī, FAIDH-UL-QĀDIR, Hadīts No. 8593):
(مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ)
"Siapa saja yang menyerupai
suatu kaum (dalam pola hidup dan adat istiadat), maka ia (telah)
tergolong ke dalam golongan mereka." (HR. ABŪ DĀWŪD,
THABRANĪ, dari Ibnu ‘Umar, dan Hudzaifah bin Al-Yaman).
Kata "menyerupai" di dalam
Hadīts tersebut adalah bentuk seruan umum yang sama halnya dengan
kata "suatu kaum". Inilah adalah larangan menyerupai bangsa
manapun dengan apa saja secara mutlak, baik dalam urusan ‘aqīdah,
‘ibādah, nikāh, adat kebiasaan, hidup bebas, dan sebagainya.
Termasuk di sini hal-hal yang menyangkut masalah tari-tarian.
Dansa adalah
tari asal kebudayaan
Barat yang dilakukan pasangan pria-wanita dengan berpegangan
tangan atau berpelukan sambil diiringi musik.
Merebaknya dansa-dansa
asing ke Indonesia
ini juga punya imbas pada dansa tradisional, yang kemudian diadopsi
menjadi line
dance-dansa yang berbaris-baris itu. Yang sangat populer saat ini
dan barangkali membuat sebagian orang bahkan bosan melihatnya, adalah
poco-poco. Poco poco, sajojo, serampang dua belas, menjadi akrab di
lantai-lantai dansa. Wallahu 'Alam.
Bagaimana jika saya sangat menyukai dance tetapi juga tidak ingin melanggar ketentuan Allah ?
BalasHapusYa dance aja mbak.. Asalkan ga vulgar, semacam dance laki gtu, kalo cewe vulgar gtu biasanya kan.. Kalo ga gerkannya yang menuju senam aja.. Ga usah terlalu banyak nunjukin lekuk
Hapussaya suka hip hop. jika saya mengupload di channel youtube saya, tidak jatuh haram, kan hukumnya?
BalasHapusAssalamualaikum. Bagaimana kalau saya dance tapi ga dilihat oleg siapa-siapa? Sekedar berolahraga.
BalasHapusTolong jawab pertanyaain yang ini karna saya juga menanyakan.. jika saya dance buat olahraga doang hukumnya gimana ya??
HapusTolong jawab pertanyaain yang ini karna saya juga menanyakan.. jika saya dance buat olahraga doang hukumnya gimana ya??
Hapusmenurut aku gak papa...itu justru positif kan ? dance dijadikan hobi dan bermanfaat untuk kesehatan tubuh, ditambah lagi hanya kita sendiri yang lihat,berarti kan tidak ada seorangpun yg lihat aurat kita kan ? so...lanjutkan
HapusSaya mengisi suatu acara dengan dance laki-laki dan gak vulgar. Itu hukumnya gimana? Apakah haram?
BalasHapusIya...saya jga pernah cover dance cowok dan hukumnya itu gimana?
Hapussaya suka ngecover dance korea tp cuman di lakukan di kamar klo di tunjukkan pun cuman ke teman perempuan saja,, apa boleh?? cuman hobi saja karena saya suka menari
BalasHapus