Buol-SP, Ribuan massa anggota Forum tani Buol (FTB) kembali menduduki Kantor Bupati Buol kamis (17/10). Hal ini dipicu oleh pemindahan tempat Rapat tahapan ke- 3 Road Map penyelesaian sengketa lahan antara FTB dan PT. HIP milik terpidana KPK kasus suap Hartati Murdaya.
Konflik antara FTB dan HIP bersumber dari pengambil alihan lahan masyarakat secara sewenang-wenang tanah ulayat masyarakat di Hulu Unone, Hulu Umbadudu dan Hulu Biau. Diatas lahan tersebuit dulunya merupakan lahan pertanian, perkebunan produktif serta bekas garapan orang tua dulu berupa semak-semak yang didalamnya masih banyak tanaman tahunan milik warga, tetapi sejak tahun 1993 tanah tersebut diambil alih secara paksa oleh PT. HIP dengan menggunakan tangan aparat TNI, POLRI, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa saat itu. Sekarang lahan tersebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, perkantoran PT. HIP, mess/barak dan bangunan pabrik CPO.
Berbagai upaya sejak akhir tahun 1990an telah dilakukan warga agar tanah mereka dikembalikan mulai dari loby hingga aksi massa, hasil dari upaya itu telah melahirkan
berbagai
kata sepakat telah dicapai seperti 24
mei 2000 melalui wadah organisasi TFB terjadi kesepakatan bersama
antara petani dan PT. HIP yang mana mulai dari jembatan Divisi I
terus jembatan divisi II (PAM II). Selanjutnya dari wilayah divisi II
hingga Divisi III sebelah kanan Cakar langit tidak boleh dikerjakan
atau pengembalian hak pada Forum Tani. Selanjutnya setelah petani
menunggu 12 tahun realisasi pengembalian tanah dari PT. HIP, maka
kembali para petani mengutus delegasinya kekantor pusar PT. HIP Jl.
Cikini Raya no. 78 Jakarta Pusat meminta realisasi pengembalian
tanah, maka pada tanggal 16 oktober 2012 didapatlah kesepakatan baru
dimana para pihak menyepakati tetap memperhatikan proses historis dan
kemudian akan melakukan pelaksanaan proses pengembalian tanah yang
tata batasnya ditentukan dan diajukan masyarkat dalam krangka acuan. Namun semua kesepakatan itu selalu dihianati secara sepihak oleh PT. HIP.
Konflik
yang terjadi saat ini telah di tangani oleh pemerintah daerah sudah
masuk bulan kesebelas dan telah melebihi batas waktu yang dijanjikan
oleh Bupati sesuai rapat tanggal 10-12-2013 yang akan menyelasaikan
kasus ini dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, pada aksi akhir Februari
2013 Bupati kembali berjanji akan lebih focus menyelesaikan konflik
FTB dan HIP hanya dalam jangka 2 minggu. Pada pertemuan difasilitasi
Komnas HAM dikantor perwakilan Komda HAM Sulteng Palu tanggal 2 April
2013, antara Pemda, FTB yang tidak dihadiri HIP sepakat menyelesaikan
konflik ini hanya 54 Hari sesuai Road Map yang disepakati tanggal 22
Mei 2013. Adapun rincian Road Map sbb; 1.) Pengumpulan Data Primer 7
Hari. 2.) Identifikasi Masalah 3 Hari. 3.)
Melengkapi data dan Verifikasi dengan tinjauan kelapangan, Indikator
teknis dan historis 30 Hari. 4.) Rumusan masalah dan klasifikasi
temuan dilapangan 7 Hari. 5.) Merumuskan Solusi dalam betuk
rekomendasi yang dapat dijalankan oleh pihak-pihak terkait 7 Hari.
Tim Penyelesaian Sekngketa Lahan bentukan Bupati Buol pada tanggal 22
Mei 2013 juga telah sepakat menyelesaikan konflik ini hanya 54 Hari sesuai
Road Map yang dicopas dari Komnas HAM.
Menurut salah satu anggota FTB yang ditemui media ini Yusup Daapala yang juga salah satu pengurus FTB di Kec. Bukal mengatakan; proses
penyelesaiannya sendiri tidak menjunjukan keberpihakan kepada
masyarakat dan semakin tidak jelas upaya penyelesaiaannya, ini dapat
dilihat dari molornya waktu penyelesaian bahkan Tim yang ada
terkadang nanti di demo baru mau melakukan rapat, demikian begitu
mesranya pihak Pemda dengan HIP, adanya upaya kriminalisasi kepada
pengurus FTB, bahkan ada upaya menggagalkan penyelesaain ini terlihat
adanya tawaran manis dari Pihak POLRES Buol yang ingin memediasi
persoalan FTB di POLDA Sulteng pada tanggal 17 Oktober 2013 pada hal
tanggal yang sama Tim Penyelesaian Sengketa Agraria sudah sepakat
dengan FTB dan HIP untuk melanjutkan rapat tahapan ke-3 Road Map,
kontan hal ini ditolak secara halus oleh FTB kalau pada tanggal yang
sama sebab bila itu dilakukan maka pemda berhak akan mempinalti FTB
dianggap tidak mengikuti kesepakatan. Setelah gagal pada scenario
sandiwara yang disutradarai HIP untuk melakukan pertemuan di Polda,
maka pihak Pemda melahirkan upaya baru menggagalkan petemuan tanggal
17 Oktober 2013 dengan memindahkan
tempat Rapat di POLRES Buol tanpa alasan yang jelas. Ketika hal ini diminta oleh FTB
melalui Wakil Bupati agar pertemuan tanggal 17/10/2013 jangan
dilaksanakan di Polres Buol karena bisa ditunggangi pihak ke-3 yang
masih menyimpan ketidak-puasan kasus Ramadhan Berdarah 2010, maka
Wakil Bupati mengatakan; masih
akan membicarakannya dengan Bupati, Pihak Polres dan Pihak Perusahaan
PT. HIP, pertanyaannya ada apa dengan PT. HIP…???!!! Kenapa harus
dibicarakan dengan PT. HIP…???!!!Padahal kedudukan PT. HIP setara
sama dengan FTB. Mungkinkah ini yang dimaksud oleh sindiran
Komisioner Komnas HAM Nurkholis pada 2 April 2013 lalu, Agar Pemda
jangan main mata dengan Perusahaan kerena itu hukumnya HARAM, saya
sudah tahu semuanya lanjut Nurkholis.
Melihat kenyataan diatas bisa jadi ucapan Nurkholis itu benar, ada
main mata atau paling tidak sandiwara yang telah dibangun Pemda dan
Perusahaan PT. HIP, inilah yang membuat kami melakukan aksi spontanitas menduduki Kantor Buapati kata Yusup.
Sementara itu Wakil Bupati Buol Samsudin Koloi mengatakan bahwa pemindahan tempat rapat di Polres Buol karena permintaan FTB itu sendiri. Namun hal ini langsung dibantah oleh Sudarmin salah satu negosiator; kami tida pernah meminta itu pak Wakil (baca; Wakil Bupati) yang ada justru FTB ditawari ke Polda Negosiasi tanggal 17/10 oleh pihak Polres Buol, tetapi kami menolak denagn alasan karena waktunya bersamaan dengan rapat yang digelar pemda, kami takut pemda akan menyalahkan kami karena dianggap tidak konsisten lagi pula objek sengketa ada di Buol jadi kalau Kapolda ingin memediasi jangan pada waktu yang bersamaan dengna waktu yang ditentukan Pemda Buol dan tempatnyanya pun harus diBuol tandas Sudarmin.***